Hukum Memakai Bulu Mata Palsu Ketika Menikah
Jika ia terbuat dari bahan yang selain rambut dan tidak menyerupai bulu mata yang terbuat dari rambut maka ini hukumnya minimal makruh.
Hukum memakai bulu mata palsu ketika menikah. Aspek penting dalam kethayyiban maskara adalah bahannya yang aman bagi tubuh dan tidak waterproof agar dapat digunakan ketika wudhu. Bagi wanita muslimah tentu hal ini menjadi hal yang penting yang harus diketahui. Dan larangan yang dijelaskan pada hadis di atas berlaku untuk semua jenis rambut. Home hukum islam wanita hukum memakai bulu mata palsu dalam islam.
Hukum tanam bulu mata dalam islam wanita memang identik dengan keindahan setiap wanita pasti ingin terlihat cantik dan indah dipandang. Hal tersebut berlandasan dengan hr muslim yang menjelaskan bahwa sungguh kalian telah mengada adakan suatu perhiasan yang buruk sesungguhnya rasulullah saw melarang perbuatan apapun yang menipu. Jelasnya pemakaian bulu mata palsu adalah diharamkan kerana ia mempunyai unsur penipuan. Tanam bulu mata palsu termasuk bentuk menyambung rambut yang terlarang ini.
Biasanya seorang wanita yang menggunakan bulu mata palsu untuk menutupi bulu mata yang kurang lentik sehingga ketika saat menempelkannya mata akan terlihat lebih cantik nan indah. Lebih dari itu para ahli medis menyatakan bahwa menanam bulu mata palsu bisa menyebabkan kerusakan permanen pada kulit kelopak mata dan bahkan bisa menyebabkan bulu mata lainny menjadi rontok. Jazaakallaahu khoiron wa baarakallahu fiik. Mata adalah hal yang paling di gandrungi oleh para wanita untuk diperindah segala macam peralatan make up di pakai sampai kepada bulu mata palsu.
Eyelash extension dan bulu mata palsu dilihat haram kerana ada unsur melampau. Karena menanam bulu mata palsu berarti menyambung bulu mata asli dengan bulu mata yang lain. Penggunaan bulu mata palsu juga lebih sering digunakan saat acara formal seperti pergi ke pesta maupun pada saat menjadi mempelai wanita di hari sakralnya agar tampil beda dari hari biasanya. Apakah sama hukumnya dengan mencukur alis.
Hukum memakai rambut palsu menurut madzhab maliki mutlak mengharamkan siapapun wanita memakai rambut palsu baik itu rambut yang berasal dari manusia maupun rambut dari hewan. Saat ini diberbagai salon kecantikan sudah banyak sekali jasa jasa tanam bulu mata atau istilah yang dipakai eyelash extension. Karena di dalam riwayat yang lain dari sahabat jabir bin abdillah radhiyallahu anhu ditegaskan. Tak jarang kita melihat ketika dipesta pernikahan baik itu pengantin perempuan atau yang terlibat diacara tersebut berhias dengan menggunakan bulu mata palsu.
Hanya saja memang yang terlarang dalam nash adalah menyambung yang berupa rambut dan yang semakna dengannya serta yang semisalnya dengannya dalam hukum dikarenakan adanya unsur tasyabbuh. Sering berkongsi hukum hakam perihal agama yang boleh memberi manfaat kepada ramai penceramah bebas yang kini bergelar pelakon pu azman baru baru ini ada berkongsi mengenai hukum pemakaian bulu mata palsu. Karena di sini tetap ada penyambungan.